Blog
Hukum Niat Umrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
- July 10, 2018
- Posted by: anis
- Category: babussalam Other Travels

Hukum Niat Umrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bagaimana hukum niat umrah untuk orang yang sudah meninggal? Haji dan Umrah memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umrah dan Haji ini juga mempengaruhi apakah hukum niat umrah bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umrah ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umrah untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umrah, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . رواه البخاري و الجماعة
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” [Hadist Riwayat al-Bukhari]
Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umrah untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umrah untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu.